Faktur pajak
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan jika Anda menginginkan faktur pajak standar (FPS) dari kami.
- Anda harus meminta FPS secara eksplisit sewaktu mengisi konfirmasi pembayaran, yaitu dengan mencantumkan kata kunci "FPS".
- Anda harus mengisi data yang lengkap dan benar yaitu nama lengkap perusahaan, alamat lengkap perusahaan, NPWP, dan NPPKP. Isikan ini di profil akun Anda, atau pada kolom catatan saat melakukan konfirmasi pembayaran. Kami tidak bertanggung jawab jika data tidak lengkap atau salah.
- (Peraturan baru sejak 22 Feb 2008) Dikarenakan seringkali nama atau alamat tidak benar (tidak persis sama), sementara pembuatan FPS membutuhkan nama/alamat perusahaan yang persis sama, maka kami meminta pada setiap klien yang belum pernah mengirimkan fotokopi NPWP-nya agar mengirimkannya kepada kami, agar dapat kami cek kembali data Anda dengan yang ada di NPWP, sebelum pembuatan FPS. Ini untuk menghindari revisi FPS yang dapat merepotkan kedua belah pihak. Mohon maklum dan kerjasama Bapak/Ibu untuk kelancaran bersama.
- Konfirmasi pembayaran yang Anda lakukan tidak boleh lebih lambat dari tanggal 10 bulan berikutnya setelah pembayaran. Contoh: jika Anda membayar tanggal 9 Nop maka paling lambat konfirmasi ini tanggal 10 Des. Jika Anda lambat melapor konfirmasi pembayaran, maka bagian Finance/Accounting kami tidak akan melayani pembuatan FPS. Agar tidak terjadi keterlambatan, segera saja melakukan konfirmasi pembayaran, yaitu pada hari yang sama.
- Faktur pajak dapat dikirimkan gratis melalui pos/kurir sebatas ruang lingkup wilayah Indonesia. Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan FPS karena kurir.
Demikian harap maklum. Terima kasih atas kerjasamanya.
Link
|