|
Persyaratan domain ID
Artikel ini menjelaskan persyaratan domain ID beserta contohnya.
keterangan umum dokumen
- discan dan dikirimkan kepada kami di tiket support.
- scan harus cukup jelas dan besar (tapi tidak terlalu besar), tulisan harus terbaca semua, mis: scan untuk halaman A4 minimal sekitar 800x1200.
- ukuran file maksimum 500KB per scan.
- semua surat harus di atas kop surat resmi.
- format JPG.
domain co.id
Persyaratan:
- Hanya untuk PT atau CV bukan untuk perorangan atau yayasan;
- nama PT harus sama dengan nama perusahaan, atau dengan produk flagship;
- hanya satu nama domain untuk satu PT;
Dokumen:
- KTP Penanggung Jawab
- SIUP/TDP atau akta notaris (cover, halaman 1, dan halaman yg mengandung NPWP)
- Surat bukti kepemilikan merek
- Surat permohonan dari direktur (jika nama domain berbeda dari nama perusahaan, dijelaskan deskripsi domain dan relevansinya dengan perusahaan).
domain sch.id
Persyaratan:
- Hanya untuk sekolah SD/SLTP/STLTA/sederajat (untuk perguruan tinggi gunakan ac.id);
- hanya satu nama domain untuk satu sekolah;
Dokumen:
- KTP Penanggung Jawab
- Surat Permohonan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa
domain ac.id
Persyaratan:
- Hanya untuk sekolah setingkat perguruan tinggi (utk SD/SLTP/STLTA/sederajat gunakan sch.id);
- hanya satu nama domain untuk satu sekolah;
Dokumen:
- KTP Penanggung Jawab
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- SK Pengangkatan Rektor/Pimpinan Lembaga
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
domain or.id
Persyaratan:
- hanya untuk organisasi, bukan perorangan (untuk perorangan, gunakan web.id);
- hanya satu nama domain per organisasi;
Dokumen:
- KTP Penanggung Jawab
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
domain web.id
Persyaratan:
- Untuk perorangan
- Boleh lebih dari satu nama domain per perorangan
- Nama tidak boleh mencirikan merek dagang yang tidak Anda miliki (mis: cocacola, redhat, dsb)
- Nama tidak boleh mengekspresikan kebencian/SARA/menjelekkan orang lain/kata-kata kasar/kotor/dsb
Dokumen:
domain go.id
Persyaratan:
Dokumen:
- KTP Penanggung Jawab
- Surat Kuasa
- Surat permohonan di-ttd oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk PemPusat atau Sekda untuk Pemda
Lihat juga
|
|